وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Siapa yang membunuh
seseorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, ia kekal
di dalamnya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”
(QS An-Nisa’ : 93)
Allah ‘azza wa jalla juga
berfirman :
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang
siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan)
dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia
akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang
bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka
diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS. Al Furqon: 68-70)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda, “Jauhilah oleh kalian tujuh
dosa yang membinasakan…”1 Di
dalamnya beliau menyebut (dosa) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah
kecuali dengan alasan yang benar.
Seseorang bertanya kepada Nabi, “Dosa apakah yang paling besar di sisi
Allah?“ Beliau menjawab, “Engkau
menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dia yang menciptakanmu.” Ia bertanya lagi, “Lalu dosa apa?”
Beliau menjawab, “Kau bunuh anakmu karena takut ia akan ikut makan bersamamu” Ia kembali bertanya, “Lalu apa?”
Beliau menjawab, “Kau zinai istri tetanggamu,”2 . Kemudian Allah menurunkan wahyu
sebagai dalil pembenaran yang disabdakan oleh RasulNya, “Dan orang-orang yang
tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak
berzina.”
Rasulallah Shallallahu ‘alahihi
wasallam bersabda dalam hadits lain, “Jika
dua orang muslim saling bertemu dengan kedua pedangnya, maka si pembunuh dan
yang dibunuh berada di neraka.”
Dikatakan, “Wahai Rasulallah, neraka memang balasan bagi pembunuh, namun kenapa
yang dibunuh juga masuk neraka?” Beliau menjawab, “karena
ia juga berambisi membunuh sahabatnya.”3
Imam Abu Sulaiman Al-Khithabi4
berkata, “Ini berlaku hanya ketika keduanya saling (berusaha) membunuh bukan
atas dasar ta’wil (penafsiran), tapi
atas dasar permusuhan dan fanatisme golongan, ambisi duniaw, kepemimpinan,
serta kedudukan. Adapun membunuh ahlul baghyi pemberontak kekuasaan islam)
karena sebab yang mengharuskan membunuh mereka, atau untuk melindungi dirinya
dan istrinya, maka tak termask dalam hal ini.”
Rasulallah Shallallahu ‘alahihi
wasallam bersabda:
“Perkara yang pertama kali diputuskan
diantara manusia ialah (perkara) pertumbahan darah.”5
“Sungguh terbunuhnya seorang
mukmin lebih besar disisi Allah daripada hilangnya dunia.”6
Catatan
1) Muttafaq alaihi
2) HR Bukhori dalam Tafsir-nya, Juz VIII/No. 4477, dari Ibnu
Mas’ud. Lihad kitab Fathul Baari:Muslim
dalam kitab: Al-Iman, Bab:Kaunusy syirki aqbahudz dzunuub, Juz:I/141no.86/hal:
90; Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i
3) HR Bukhari dalam Al-Iman, Juz I/no. 32, dari hadits Abu
Bakrah; Muslim dalam Al-Fitan, Bab: Idza tawaajahal Muslimaani bi saifihima,
Juz: IV/14/no. 288/hal:2213; Abu Dawud, An-Nasa’I, Ibnu Majah, dan Ahmad
4) Beliau adalah Imam Al-Allamah, Al-Mufid, Al-Muhaddits
Ar-Rihal. Abu Sulaiman Hamd bin Muhammad bin Ibrahim bin Khithab Al-Bisti
Al-Khitabi, beliau memiliki banyak karya tulis.
Dalam beberapa waktu beliau tinggal di Naisabur. Beliau seorang yang sangat terpercaya, teguh,
dan salah satu dari bejana-bejana ilmu.
(Tadzkiratul Hufazh, Juz : III/1018)
5) HR Bukhari dalam Ad-Diyat, Juz: XII/6864, dari hadits
Abdullah bin Mas’ud. Lihat Fathul Baari dalam Al-Qasamah, Bab:Al-Mujazat bid
dama’ fil akhirah, Juz : III/28/no.1678/h. 1304; Tirmidzi; An-Nasa’i; Ibnu
Majah, dan Ahmad dalam Musnad-nya.
6) HR. An-Nasa’I dalam kitab: Tahrimud daam, Juz: VII/82,
dengan lafal penulis. Dalam sanadnya ada
Ibrahim bin Al-Muhajir. An-Nasa’i
berkomentar, “Ibrahim bin Al-Muhajir hafalannya tidak kuat. Saya katakan, “Hadits ini memiliki
hadits-hadits penguat yang lain dengan lafal, lazawaalud dunyaa ahwanu ‘alallaahi
min qatli rajulin muslim, dan hadits lazawaalud dunyaa ahwanu ‘alallah min
qatli mukmin bi ghairi haqqin, lihat Shahihul Jami’ (5077,5078)
0 Komentar